Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Selasa, 9 Juli 2024 - 02:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melihat proses kasusnya.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," ucap Djuhandani, Senin (8/7/2024).

Menurut jenderal bintang satu itu, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi disebabkan karena adanya persyaratan formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," terang Djuhandani.

Kendati demikian, Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut bahwa Korps Bhayangkara ini akan tetap tunduk patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," tutur dia.

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan karo penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman langsung memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.

Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Kecuali hanya pendapat hukum bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan minimal adanya dua alat bukti.

Namun menurut hakim Eman Sulaeman, Polda Jawa Barat sebelumnya tidak pernah memeriksa saksi atau Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyalahi prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka yang diatur dalam KUHAP.

Sehingga kini status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral