Pegi Setiawan usai dibebaskan dari tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube tvOne

Usai Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Didapati Keluar Polda Jawa Barat Sembari Pegang Benda Ini dengan Bibir Komat-kamit

Selasa, 9 Juli 2024 - 03:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menimbulkan kontroversinya usai Pegis Setiawan diputus tak bersalah sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lantas, suka cita pun menghampiri kubu Pegi Setiawan yang sejak Senin (8/7/2024) telah terpancar usai Majelis Hakim PN Bandung membacakan putusannya.

Tak jarang isak tangis kleurag Pegi Setiawan pun pecah kala Hakim Tunggal, Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.

Usai mendapat kabar gembira, tim kuasa hukum beserta keluarga Pegi Setiawan menggeruduk Polda Jawa Barat.

Tujuannya untuk menjemput Pegi Setiawan usai divonis tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sekira pukul 21.39 WIB, sosok Pegi Setiawan pun keluar dari ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Lantas kedatangannya itu pun disambut haru keluarga dan tim kuasa hukum yang telah menantinya.

Pegi Setiawan terlihat mengenakan sweater oranye saat menghadap awak.media yang telah menantinya ditemani tim kuasa hukum dan keluarga.

Saat itu Pegi Setiawan memegang teguh benda berwarna hijau berlian tepat di tangan kanannya.

Terlihat sembari memegang benda tersebut, bibir Pegi Setiawan tak henti-hentinya komat-kamit.

Belakangan diketahui jika benda yang dipegang teguh dengan tangan kanannya merupakan tasbih.

Tak lama Pegi Setiawan bersama keluarga ditemani tim kuasa hukumnya pun meninggalkan Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah rasanya sangat bahagia, sangat bangga, sangat terharu, dan tidak bisa diucapkan dengan kata-kata pokoknya," kata Pegi Setiawan saat wawancara eksklusif dengan tvOne, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan 

Bareskrim Polri turut angkat bicara terkait kembali mencuatnya kasus salah tangkap sejumlah terpidana termasuk Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku bakal membuka lembaran baru dalam pengusutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016 silam.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Tentu saja kita dengan apa yang menjadi putusan hari ini adalah putusan yang wajib hukumnya kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang sudah ada," sambungnya.

Djuhandani mengaku lembaran baru juga akan didalami terkait adanya isu salah tangkap terhadap terpidana dan Pegi Setiawan.

Bahkan, pihaknya mengaku adanya kecacatan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," kata Djuhandani.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral