Kolase Pegi Setiawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Selasa, 9 Juli 2024 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan dapat kembali menghirup udara bebas usai divonis tak bersalah pada pusaran kasus Vina dan Eky Cirebon oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Suka cita pun mewarnai euforia kemenangan bagi keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan usai sidang praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat dikabulkan PN Bandung.

Lantas keluarga beserta tim kuasa hukum mengambil langkah sigap dengan langsung menjemput Pegi Setiawan di tahanan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah rasanya sangat bahagia, sangat bangga, sangat terharu, dan tidak bisa diucapkan dengan kata-kata pokoknya," kata Pegi Setiawan saat wawancara eksklusif bersama tvOne, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan pun menghantarkan rasa terima kasih setinggi-tingginya kepada segala pihak yang telah memperjuangkan nasibnya.

Tak lupa, Pegi Setiawan turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga Prabowo Subianto.

Belum cukup di situ, Pegi Setiawan secara terang-terangan menyebut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di depan awak media yang menyorot.

Ia menyampaikan pesan kepada Kapolri di tengah dirinya yang sempat terlibat pada pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.

"Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Niko dan rekan tim dan seluruh kuasa hukum yang lain. Kepada netizen, kepada Presiden Joko Widodo, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan reka-rekan yang lain," ucap Pegi menghanturkan rasa terima kasihnya.

"Buat Kapolri terima kasih banyak. Karena atas doa dan dukungan kalian semua saya bisa ngumpul sama keluarag lagi dan bisa melanjutkan mimpi dan cita-cita saya untuk bisa membahagiakan kedua orang tua," sambungnya.

Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut angkat bicara terkait putusan sidang praperadilan PN Bandung.

Menurutnya pihak Polda Jawa Barat semestinya menjalani putusan hasil sidang praperadilan yang dikeluarkan oleh PN Bandung.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Listyo menuturkan nantinya Polda Jawa Barat akan membebaskan Pegi Setiawan usai keluarnya putusan tersebut.

Menurutnya kepolisian bakal segera merealisasikan putusan pengadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan.

"Saya kira dan juga disampaikam oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," katanya.

Di sisi lain, Listyo tak menutup kemungkinan pihaknya bakal segera melakukan audit mendalam terkait proses penyidikan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Menurutnya pihaknya akan melakukan pendalaman pemeriksaan materi putusan pengadilan terkait putusan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Ya tentunya itu akan didalami ya (penyidikan kasus Vina dan Eky di Cirebon-red), didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ungkapnya.

Mabes Polri Mulai 'Buka-bukaan' Soal Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Akui Adanya Kesalahan

Mabes Polri kembali angkat bicara terkait tak adanya langkah scientific crime investigation oleh penyidik dalam pengunhkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan tak adanya scientific crime investigation pada awal pengungkapan kasus ditengarai dugaan kecelakaan lalu lintas yang menimpa Vina dan Eky.

"Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi ternyata berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sandi menuturkan usai selang beberapa hari, penyidik baru mendapatkan adanya dugaan pembunuhan yang menimpa sejoli muda itu.

Alhasil, melalui Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eky pun membuat laporan polisi pada 31 Agustus 2016 silam.

Berawal dari laporan tersebut, kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan diantaranya ekshumasi yang dilakukan pada 6 September 2016 silam.

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah untuk dilaksanakan scientific crime investigation," ujar Sandi.

"(Saat ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya masih tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Namun menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang," sambungnya.

Adapun Sandi mengaku jika penyidik awal kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon telah diperiksa Propam Polri dan dijatuhi sanksi.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral