Kolase kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Respons Hasil Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga Vina Cirebon Seakan Pupus Harapan, Cecar Polda Jawa Barat Buktikan Hal Ini

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menyimpan misteri dengan segudang kejanggalannya.

Teranyar, sosok Pegi Setiawan yang digadang-gadang Polda Jawa Barat sebagai pelaku utama kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu kini dapat menghirup udara bebas.

Pasalnya, penetapan dan penahanan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah secara hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Lantas kontroversi yang terjadi pada kasus pembunuhan sejoli muda itu pun semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.

Sukaesih selaku ibu dari almarhumah Vina pun ikut merespons putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

Bukan tanpa sebab, Sukaesih dengan raut wajah mengkerutnya menandakan tak sepaham dengan situasi yang terjadi pada kasus pembunuhan sang anak.

Ia pun berpesan kepada kepolisian untuk dapat mengungkap tabir misteri kasus kematian sang anak.

Terlebih, Sukaesih masih meyakini terdapat tiga DPO yang menjadi turut berperan kejih pada aksi pembunuhan tersebut.

"Ya harapannya ibu sih (polisi-red) mau mencari yang tiga DPO itu (pelaku yang sebenarnya-red)," kata Sukaesih dikutip dari YouTube tvOne, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral