- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Ilham
Suara Hati Saka Tatal Mengetahui Pegi Setiawan Dibebaskan, Dari Awal Sudah Tegaskan Ini saat Polisi ...
tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menanggapi soal hasil sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Majelis Hakim menyatakan status tersangka batal dan tidak sah demi hukum.
Pihak Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh pihak Pegi Setiawan karena Polda Jabar dianggap salah menangkap pelaku kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan saat ditetapkan tersangka kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat. (source: Antara)
Pasalnya, terdapat sejumlah kesaksian yang menyebutkan bahwa pada Agustus 2016, saat terjadi tragedi pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tengah berada di Bandung untuk bekerja sebagai kuli bangunan.
Oleh karena itu, sidang praperadilan ini akan digelar agar masing-masing pihak, baik itu pihak Pegi Setiawan maupun pihak Polda Jabar dapat sama-sama membuktikan kebenarannya.
Akhirnya kabar terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Sementara itu, mantan terpidana kasus Vina menanggapi soal dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.
Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Menurut kuasa hukum Saka Tatal, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin siang.
Berbekal novum baru, kuasa hukum Saka Tatal mengajukan PK.
Saka Tatal.
Di sela-sela saat mengajukan PK bersama kuasa hukum di PN Cirebon, Saka Tatal menyatakan senang Pegi Setiawan dibebaskan.
"Ketika mendengar Pegi bebas, alhamdulillah sangat senang karena peristiwanya aja tuh gimana, nggak jelas," terangnya.
"Kasus ini sebenarnya terungkap sangat terang, tidak seperti dulu gelap," tambahnya.
"Jadi ketika waktu itu dikasih lihat oleh penyidik fotonya Pegi, bagaimana?" tanya kuasa hukum di hadapan media.
Saka Tatal menegaskan bahwa dari awal foto yang ditunjukkan oleh polisi atau penyidik sudah berbeda.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa akan ada kejutan untuk rakyat Indonesia demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Ini semakin terang buat kami, akan ada kejutan-kejutan bagi rakyat Indonesia, terutama masalah novum PK kami," tutur Krisna Murti.
"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti diberitakan selama ini, bahwa kejadiannya itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai, nah dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana dengan kasus 2016, karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini, dan itu ada dalam putusan hakim," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mengungkap fakta mengejutkan soal Pegi Setiawan yang asli dan ciri-ciri tampangnya.
Untuk diketahui, Pegi Setiawan alias Perong diamankan oleh pihak kepolisian Polda Jabar usai ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun.
Pada 26 Mei 2024, Polisi rilis Pegi alias Perong sebagai otak utama dan 2 DPO lainnya dianulir.
Namun, Pegi Setiawan bersikukuh bahwa dia bukan otak dari pembunuhan Vina dan juga tidak terlibat sama sekali.
Kemudian, Saka Tatal yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang sudah bebas pada April 2020, ia menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
Saka Tatal mengungkapkan ciri-ciri Pegi Setiawan asli, setelah melihat foto aslinya yang diperlihatkan oleh Polisi.
Menurutnya bahwa wajah dan ciri-ciri Pegi Setiawan yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat jauh berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang belum lama ini ditangkap dan diumumkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Saka Tatal ketika diwawancarai oleh sejumlah media.
Sebelum terjadi penangkapan Pegi Setiawan, Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelumnya pihak kepolisian sempat mendatangi kediamannya untuk menanyakan terkait tiga DPO kasus Vina yakni Pegi, Andi dan Dani.
Pada pertemuan itu pula, Polisi memperlihatkan ketiga foto DPO dan menanyakan kepadanya, apakah mengenal ketiga wajah orang dalam foto tersebut atau tidak.
Saka Tatal pun kemudian menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal ketiga wajah orang dalam foto itu, termasuk di antaranya Pegi alias Perong.
"Waktu dua minggu yang lalu, ada kepolisian dari Polresta Cirebon dan Polda Jabar datang ke rumah, dan menanyakan bahwa DPO tersebut dan dikasih tahu foto-fotonya dan nama-namanya," jelas Saka.
"Yang ini-ini fotonya dan sama foto yang ditangkap sekarang itu beda jauh," terangnya.
Saka menerangkan foto DPO yang diperlihatkan polisi adalah dari tampang muka sampai telinga berbeda.
"Telinganya kan piercing-an, dari muka udah beda sama Pegi yang sekarang," paparnya.
"Pegi yang ditangkap sekarang itu beda jauh (ciri-cirinya) sama foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian," tambahnya. (ind)