Pegi Setiawan bebas.
Sumber :
  • tvOne

Tegas, Pegi Setiawan Sampaikan Pesan Ini kepada Pelaku Pembunuhan Vina: Jujur, Jangan Jadi Pengecut!

Selasa, 9 Juli 2024 - 08:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tuduhan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pada Senin (8/7/2024) malam, Pegi Setiawan sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarganya.

Di dalam sidang praperadilan, penetapan Pegi Setiawan menjadi tersangka terbukti tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, Hakim Eman Sulaeman yang memimpin jalannya sidang praperadilan menetapkan bahwa Pegi Setiawan tidak sah menjadi tersangka kasus Vina.

Kini, Pegi Setiawan sudah kembali bersama keluarganya dan tak henti-hentinya mengucap syukur dan terimakasih kepada masyarakat yang mendukungnya.

Meski demikian, ia punya sebuah pesan untuk pelaku sebenarnya dari kasus kematian Vina dan Eky yang membuat heboh publik ini.

Tegas, Pegi Setiawan meminta agar pelaku sebenarnya muncul dan menyerahkan diri.

"Saya meminta kepada dalang di balik semua ini untuk berani gentle, berani jujur atas kesalahan yang telah dilakukan," kata Pegi, ditemui usai bebas dari penjara, dikutip Selasa (9/7/2024).

"Jangan jadi pengecut, jangan jadi pecundang. Tunjukkan bahwa ini harus bertanggung jawab meskipun yang pernah sembunyi muncul dan tanggung jawab," sambungnya.

Pegi mengatakan, jangan sampai ada korban salah tangkap lainnya seperti dirinya.

"Jangan sampai ada korban-korban berikut yang salah sasaran, yang jadi menderita menanggung penderitaan yang sebenarnya tidak dia lakukan," kata dia menegaskan.

Pria 27 tahun itu sebelumnya ditangkap di Bandung, usai pulang bekerja sebagai kuli bangunan.

Sempat bingung, polisi kemudian mengungkapkan bahwa Pegi ditangkap karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Namun, ternyata banyak saksi yang mengatakan bahwa kuli bangunan itu bahkan tidak berada di Cirebon saat pembunuhan terjadi.

Selain itu, di sidang praperadilan juga dijelaskan bahwa polisi telah menangkap Pegi tidak sesuai prosedur. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
03:19
05:01
01:38
01:41
08:10
Viral