Pegi Setiawan saat bebas dari penjara.
Sumber :
  • Rubby Jovan-Antara

Rencana Matang Pegi Setiawan Setelah Bebas Terungkap, Tak Disangka Bakal Lakukan Hal Ini

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana matang Pegi Setiawan setelah bebas akhirnya terungkap. Rencana matang ini Pegi Setiawan ungkapkan usai dinyatakan bukan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam.

Pegi Setiawan mengatakan dirinya akan kembali bekerja seperti dulu. 

Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan seorang kuli bangunan di Kota Bandung sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, terus lanjut kerja," kata Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan saat bebas dari penjara. Dok: Istimewa

Pegi Setiawan mengaku sangat bahagia karena dia akhirnya bebas dari penjara. Bahkan, dia mengaku kebahagiaannya itu tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. 

"Tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Saya sangat bahagia," kata Pegi Setiawan seraya tersenyum lebar. 

Selain merasa bahagia, dia juga turut mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya. 

"Kepada Bapak Joko Widodo, Prabowo Subianto dan tim yang lainnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ujarnya. 

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh Indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya. Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya. Sudah membela mati-matian buat saya," sambung dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Polda Jabar.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat sidang putusan, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” sambungnya. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral