- Istimewa
IAW Temukan Dugaan Tindak Pidana Manipulasi Solar Subsidi yang Dijual ke Industri
“Jadi konsumennya sektor industri yang seharusnya tidak berhak atas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi,” tambah Sitorus.
Oleh karenanya, IAW mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak bermain api di tempat tugasnya yang baru.
“Pejabat Utama atau Kapolres-kapolres ya jangan mau diajak main dengan pelaku kejahatan ini. Sebab perputaran uang di solar subsidi ilegal ini nggak main-main lho,” kata dia.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
“Polisi jangan sampai diperalat oleh para pelaku kejahatan yang menggunakan pola memanipulasi solar subsidi. Jika ini tidak dilakukan sesegera mungkin, perulangan-perulangan kejahatan masa lalu akan kembali terjadi,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Belitung belum lama ini.
Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.