Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan..
Sumber :
  • tvOne

Ini Alasan Hakim Eman Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan hingga Bebas dari Tuduhan Tersangka Kasus Vina

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:49 WIB

Di dalam sidang praperadilan, dijelaskan bahwa Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka pada 21 Mei 2024, sementara pemeriksaan baru dilakukan pada 22 Mei 2024.

Sementara belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pria 27 tahun tersebut adalah pelaku pembunuhan.

Hakim Eman menegaskan, dirinya tidak setuju dengan dalil dari Polda Jabar, yang menyatakan bahwa meski belum ada bukti, Pegi Setiawan tetap bisa menjadi tersangka.

Pada akhirnya, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sah dan harus batal.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ungkap Hakim eman. (iwh)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral