Masih Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Sita 4 Handphone di Rumah Tim Hukum PDIP.
Sumber :
  • tim tvOne/Haris

Masih Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Sita 4 Handphone di Rumah Tim Hukum PDIP

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP yang kini buron, Harun Masiku

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita empat buah handphone yang diduga terkait kasus Harun Masiku.

"3 Juli 2024, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh Saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Doni Istiqomah.  Mereka datang itu melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan, melakukan juga penyitaan." kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar empat jam itu, tim penyidik menyita handphone.

Johannes menyebut, handphone yang disita tim penyidik merupakan milik istri Donny. 

"Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Donny itu ada handphone, ada alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, jadi dua itu milik istrinya," kata anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Pusat PDIP tersebut.

Donny Tri Istiqomah sebelumnya pernah diperiksa dalam proses penyidikan dan persidangan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR ini.

Seusai diperiksa pada 12 Februari 2020 lalu, Donny mengaku pernah dititipkan uang Rp400 juta oleh Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Uang itu akan diberikan kepada staf Sekretariat DPP PDIP, Saeful yang kemudian rencananya diserahkan ke anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, Wahyu Setiawan mematok tarif Rp900 juta agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.

Penyerahan uang itu dilakukan dalam tiga tahap pada Desember 2019 lalu. Salah satunya Rp400 juta yang diterima Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.(hmh/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral