Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kejagung Sebut Ada Prosedur yang Tidak Dipenuhi Polda Jabar di Kasus Vina Cirebon, Isinya Ternyata.
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kejagung Sebut Ada Prosedur yang Tidak Dipenuhi Polda Jabar di Kasus Vina Cirebon, Isinya Ternyata

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:41 WIB

"Kita harus menghormati keputusan Pengadilan, dalam hal ini, putusan pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal terkait dengan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (08/07/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia. (aha/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral