Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kejagung Sebut Ada Prosedur yang Tidak Dipenuhi Polda Jabar di Kasus Vina Cirebon, Isinya Ternyata.
Sumber :
  • tim tvOne/Rika Pangesti

Soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kejagung Sebut Ada Prosedur yang Tidak Dipenuhi Polda Jabar di Kasus Vina Cirebon, Isinya Ternyata

Selasa, 9 Juli 2024 - 16:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut putusan Pengadilan terkait dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon karena ada prosedur yang tidak dipenuhi Polda Jabar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, putusan itu sudah dalam pertimbangan dari pengadilan, sehingga penetapan Pegi Setiawan dianggap tidak sah. 

"Saya kira cukup jelas bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga hakim berpendapat dan memutuskan pernetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah," katanya kepada wartawan dikutip Selasa (9/7/2024). 

"Kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tapi langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak diperiksa sebagai saksi tetapi diperiksa sebagai tersangka," sambungnya. 

Padahal, lanjut Harli, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. 

"Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersanhkutan maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur prosedur ini tidak dijalankan," ujarnya. 

Kendati demikian, Harli mengungkapkan, pihaknya merhormati keputusan Pengadilan yang dibacakan eh Hakim tunggal pada sidang Praperadilan terhadap Pegi Setiawan. 

"Kita harus menghormati keputusan Pengadilan, dalam hal ini, putusan pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal terkait dengan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (08/07/2024).

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia. (aha/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral