Sah! Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Serius Lakukan Evaluasi Penyidik Polda Jabar: Ada Formil yang Tidak Dipenuhi.
Sumber :
  • Tim tvOne

Sah! Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Serius Lakukan Evaluasi Penyidik Polda Jabar: Ada Formil yang Tidak Dipenuhi

Selasa, 9 Juli 2024 - 18:14 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Mabes Polri buka suara soal bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam.

Bebasnya Pegi Setiawan ini lantaran hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri. 

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandani, Selasa (9/7/2024).

Djuhandani menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada para penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini. 

Sebab, menurut dia, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi ada kesalahan penyidik. 

Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," terang Djuhandani. 

Dia menegaskan, Polda Jawa Barat dalam kasus ini tidak memenuhi syarat formil.

"Bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” imbuhnya.

Kendati demikian, Djuhandani memastikan akan tetap tunduk, patuh dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung. 

Sebelumnya, Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melihat proses kasusnya. 

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," ucap Djuhandani, Senin (8/7/2024).(rpi/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral