- Dok tvOnenews.com/Haries Muhamad
Kuasa Hukum Sebut SYL Menangis Bukan Rekayasa, Singgung Ada Perasaan Dizalimi Buntut Dituding Korupsi
Dia menegaskan air mata itu keluar akibat eks Mentan itu dizalami karena dituding melakukan kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan pejabat eselon Kementan.
Dia malah mempertanyakan hati nurani jaksa penuntut umum yang tidak terharu.
"Bahwa dan jika kita tidak terharu dengan tangis terdakwa yang jujur disampaikan terdakwa tanpa rekayasa karena beliau benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menyindir eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim diri sebagai pahlawan tapi menangis dalam pembelaannya (pleidoi) usai dituntut 12 tahun penjara.
SYL sering kali mengeklaim dirinya pahlawan karena dapat memberikan makan ratusan juta jiwa rakyat Indonesia ketika badai pandemi Covid-19.
"Kota kupang, Kota Balikpapan sungguh indah dan menawan katanya pejuang dan pahlawan dengar tuntutan nangis sesegukan," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, ketika membaca replik di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin (8/7/2024).
Menurut Jaksa Meyer, percuma saja SYL menangis dan memelas kepada hakim dalam pembelaannya yang membantah tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Kementan, pada Jumat (5/7/2024).