Polri Bakal Jerat Kurir dan Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang, Brigjen Mukti Juharsa: Kita Miskinkan!.
Sumber :
  • tim tvOne/Aldi Herlanda

Polri Bakal Jerat Kurir dan Bandar Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang, Brigjen Mukti Juharsa: Biar Kita Enggak Capek Lagi

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:02 WIB

Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penangkapan puluhan ribu tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu 10 bulan terakhir. Yakni 21 September 2023-9 Juli 2024.

Asep Edi menyebut, penangkapan para tersangka dilakukan berdasarkan 26.048 laporan polisi yang diterbitkan.

"Dapat kami sampaikan bahwa, selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," ucap Asep saat konferensi pers, Selasa (9/7/2024).

Dari puluhan ribu tersangka ini, Asep merincikan, 6.314 di antaranya dilakukan rehabilitasi. Sebab, mereka hanya pengguna bukan pengedar.

Asep menyebut pihaknya juga turut menyita berbagai barang bukti narkoba. Seperti sabu, ekstasi, hingga ganja.

"Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton," jelas dia.

"Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir," tambahnya.(rpi/lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral