Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Mendagri Apresiasi Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, Tuntaskan Dana Pilkada

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:14 WIB

Medan, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni kembali mendapatkan apresiasi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, Fatoni telah mampu menuntaskan persoalan dana dan realisasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100% terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

“Ini Pak Pj Gubernurnya (Fatoni) hebat, untuk KPU beres, Bawaslu beres, untuk TNI beres, Polri juga beres, tepuk tangan untuk ini,” kata Mendagri saat Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera di Regale Internasional Convention Center, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni saat memberikan sambutan. (tim tvOne)

Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut telah mengalokasikan dana hibah tersebut, antara lain kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp705 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp223 miliar, Polri Rp49 miliar dan TNI sebesar Rp22 miliar. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut juga secara keseluruhan telah merealisasikan NPHD.

Mendagri mengatakan, tugas pemerintah khususnya pemerintah daerah (Pemda) dalam Pilkada serentak adalah menyiapkan anggaran, agar Pilkada serentak terlaksana dengan sukses. Selain itu, Pemda juga diminta untuk membantu fasilitasi keperluan lainnya seperti gudang, kantor ataupun distribusi logistik.

Kemudian, Mendagri menyebut bahwa Provinsi Sumut merupakan wilayah dengan jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tertinggi di Sumatera, yaitu 11 juta jiwa. Dirinya juga meminta Pemerintah Daerah setempat untuk terus mendorong partisipasi pemilih di daerah masing-masing.

Mendagri Tito Karnavian, saat memberikan paparan. (tim tvOne)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral