- istimewa
Seusai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Ini 36 Tahun di Reserse, Sedari Awal Penyidik...
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus dimulai dari awal seusai Pegi Setiawan bebas dari tuduhan tersangka oleh Polda Jabar.
Susno Duadji mengaku masih ada alat bukti yang bisa dikumpulkan penyidik terkait peristiwa pembunuhan tersebut pada 2016 lalu.
"Inilah tugas daripada penyidik Polri, ya, walaupun kasus ini sudah inkrah sebagian tersangkanya. Saya yakin ya. Saya ini 36 tahun di Reserse, dari awal saya mengatakan untuk menyidik harus kembali ke titik nol kejadian 27 Agustus 2016," ujar Susno Duadji kepada tvOne, Selasa (9/7/2024).
Dia mengungkapkan masih ada alat bukti yang belum diungkap penyidik Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, memang terdapat bukti yang sulit diungkap soal DNA darah dan sperma.
Namun, dia memaparkan ada alat bukti yang bisa digunakan penyidik mengungkap kasus tersebut.
"Masih ada alat bukti yang belum dibuka yang berupa CCTV, kemudian handphone ada. Kalau soal sperma, darah dan sidik jari, saya kira sudah susah," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji mengaku bahwa terdapat kecacatan dalam berkas perkara kasus Vina Cirebon.