- istimewa
Seusai Pegi Setiawan Bebas di Kasus Vina, Eks Kabareskrim Susno Duadji: Saya Ini 36 Tahun di Reserse, Sedari Awal Penyidik...
Mabes Polri buka suara soal bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 silam.
Bebasnya Pegi Setiawan ini lantaran hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan putusan ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandani, Selasa (9/7/2024).
Djuhandani menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada para penyidik Polda Jabar yang menangani kasus ini.
Sebab, menurut dia, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi ada kesalahan penyidik.
Polda Jawa Barat disebut tidak memenuhi syarat formil dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," terang Djuhandani.