- Antara
Wapres Ma'ruf Amin Setuju Kasus Vina Belum Tuntas, Semprot Polisi Kurang Teliti Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan penetapan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Ma'ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti yang dialami Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi, kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ujar Wapres Ma'ruf Amin usai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Bogor, Selasa (9/7).
Wapres mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan.
Wapres mengaku belum mengetahui detail, kelanjutan apa yang akan dilakukan.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, enggak tahu seperti apa," kata Wapres.
Namun, dia menyatakan setuju apabila kasus pembunuhan Vina itu belum tuntas, maka perlu dilanjutkan pencarian para tersangka lain.
"Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," ujarnya.
Adapun soal salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu karena kurang polisi.
"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan Senin (8/7).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa pihak Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tetap patuh pada putusan hakim tersebut.
Selain itu, Polda Jabar bakal menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan yang disampaikan hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi. (ant/dpi)