Ihwal Salah Tangkap Pegi, Wapres Berpesan Tegas ke Polri: Menangkap Betul-betul!.
Sumber :
  • tim tvOne

Ihwal Salah Tangkap Pegi, Wapres Berpesan Tegas ke Polri: Menangkap Betul-betul!

Rabu, 10 Juli 2024 - 06:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai komentar dari elite politik ramai di media massa soal kebebasan dan salah tangkapnya Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Salah satunya, Wapres RI, Ma'aruf Amin, yang berkomentar dan memberikan peasn tegas kepada Polri.

Pesan itu dia sampaikan usai resmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, (9/7/2024). 

Orang nomor dua di Indonesia itu meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup," ucap Wapres menyikapi pembebasan Pegi Setiawan usai gugatan praperadilan yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lanjutnya menjelaskan, sepengetahuannya sejauh ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan.

Wapres mengaku belum mengetahui detail, kelanjutan apa yang akan dilakukan.

"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," kata Wapres.

 Namun dia menyatakan setuju, bahwa apabila kasus belum tuntas, maka perlu dilanjutkan pencarian para tersangka lain.

"Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira," ujarnya.

Adapun terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.

"(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral