- tvOneNews
Pegi Setiawan Waswas Tanyakan Nasibnya ke Mantan Hakim Agung soal Peluang Dijerat Lagi dalam Kasus Vina, Ternyata Masih Bisa Jadi Tersangka?
Hotman Paris menuturkan kemungkinan adanya penyidik yang mengambil langkah baru dalam keterlibatan Pegis Setiawan.
Senada dengan Gayus Lumbuun, pengacara nyentrik tersebut memaparkan kemungkinan Pegi Setiawan untuk kembali menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terbuka lebar.
Pasalnya, sidang praperadilan hanya memutuskan adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," ujar Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mengungkap hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurutnya makna ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.
"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," tegasnya. (rpi)