Pegi Setiawan dalam pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pegi Setiawan Ternyata Belum Aman, Bukan Bebas Tapi Masih Ada Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Kembali Jika...

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah memenangkan sidang praperadilan, ternyata Pegi Setiawan masih belum aman. Ada kemungkinan dirinya akan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina lagi.

Di dalam sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, Hakim Eman Sulaeman memang membatalkan semua tuduhan tersangka kasus Vina terhadap Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman memandang bahwa penetapan status tersangka kasus kematian Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah.

Sebab, banyak tindakan dari Polda Jabar dalam penetapan status tersangka pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan dilakukan tidak sesuai prosedur.

Meski demikian, bukan berarti pria 27 tahun itu tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Pakar hukum pidana, M. Sholehuddin mengatakan bahwa sidang praperadilan tidak bisa memutus Pegi Setiawan bersalah atau tidak bersalah dalam kejadian ini.

"Praperadilan itu bukan membicarakan atau mempersoalkan atau memutus pokok perkaranya, sehingga kalau tadi dikatakan bahwa adik Pegi ini dikatakan sudah bebas, itu bukan bahasa hukum yg tepat," kata Sholehuddin dalam program Catatan Demokrasi TvOne, Selasa (8/7/2024).

Sholehuddin menjelaskan, di dalam sidang praperadilan harus dilihat objek yang digugat.

Kuasa hukum Pegi memohon tiga hal yakni mengenai objek penetapan tersangka, objek penyitaan, dan objek penggeledahan.

Ketiga hal tersebut oleh hakim dikabulkan dan dibenarkan bahwa memang penetapannya tidak sesuai prosedur.

"Berarti di sini penetapan oleh penyidik itu tidak sah," tegas Sholehuddin.

Pihak Polda Jabar juga dinilai tidak bisa memberikan dua alat bukti yang sah di dalam sidang praperadilan tersebut.

Sholehuddin pun mempertanyakan kenapa Polda Jabar justru membawa ijazah dan KTP milik Pegi Setiawan. 

"Persoalan praperadilan tidak begitu, buktikan saja ada nggak dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh penyidik. Ini yang perlu dibuktikan dan ini tidak ada," ujar dia.

Oleh karena itu, pada akhirnya sangat wajar jika hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka dianggap tidak sah. 

Namun, semuanya hanya sebatas penetapan tersangka yang tidak sah, bukan Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. 

Jika nantinya Polda Jabar memiliki bukti kuat maka Pegi bisa saja ditetapkan kembali menjadi tersangka. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral