Ria Ricis.
Sumber :
  • Instagram @riaricis1795

Berkas Perkara Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabar terbaru datang dari kasus pria berinisial AP, eks sekuriti artis Ria Ricis (Ricis) yang melakukan pengancaman dan pemerasan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa berkas kasusnya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," ucap Ade Ary, Rabu (10/7/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengaku pihaknya kini tengah menunggu jaksa meneliti berkas itu.

Apabila berkas dinyatakan rampung, bakal dilakukan pelimpahan tahap kedua alias penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera diseret ke meja hijau.

"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa. Kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19," terang dia

"Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap II, ini tahap I namanya. Tahap II itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Untuk diketahui, Ria Ricis menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh eks pegawai di rumahnya.

Ia diduga diperas senilai Rp300 juga dan diancam foto dan video pribadinya bakal disebar. Atas hal ini, artis Ria Ricis melapor polisi.

"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 10 Juni 2024.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut, Ria Ricis mengungkap kalau dirinya dihubungi seseorang berinisial J.
Pelaku mengancam bakal menyebar foto juga video pribadi Ria Ricis lewat media sosial. (rpi/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
Viral