Kolase eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan pusaran kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Eks Kabareskrim Polri Sus Duadji Beri Ajian Sakti ke Polda Jawa Barat, Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon Diyakini Segera Tertangkap

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lika-liku kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon masih menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversinya.

Teranyar, Pegi Setiawan yang digadang jadi tersangka utama kasus Vina dan Eky di Cirebon kini dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Diketahui bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon diputus oleh PN Bandung pada Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Susno Duadji Beri Ajian Sakti untuk Penyidik Polda Jawa Barat

Usai putusan praperadilan Pegi Setiawan, lantas publik pun bertanya-tanya terkait sosok sesungguhnya pelaku aksi pembunuhan pada 2016 silam tersebut.

Tak jarang publik menilai kinerja penyidik Polda Jawa Barat tak maksimal dalam pengungkapan kasus hingga diduga salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji pun turut memberi ajian saktinya bagi penyidik Polda Jawa Barat untuk dapat mengungkap dan menangkap secara utuh pelaku pembunuhan keji itu.

"Inilah tugas daripada penyidik Polri, walaupun kasus ini sudah inkrah sebagian daripada tersangkanya. Saya yakin ya, saya ini 36 tahun di reserse," kata Susno dikutip dari YouTube tvOne, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Secara terang-terangan, Susno Duadji mengakui adanya kesalahan langkah penyidik Polda Jawa Barat yang sempatkan status tersangka kepada Pegi Setiawan.

Susno Duadji pun meminta Polda Jawa Barat untuk kembali memvukaembara baru dalam proses penyidikan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu.

"Dari awal saya mengatakan untuk menyidik si Pegi harus kembali ke titik nol kejadian 27 Agustus 2016," katanya.

Susno Duadji menuturkan ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam membuat terang benderang kasus tersebut.

Diantaranya pemeriksaan keseluruhan alat bukti yang digunakan dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Masih ada alat bukti yang belum dibuka yang berupa CCTV kemudian handphone ada 6. Kalau soal sperma, darah, sidik jari saya kira sudah susah," ungkapnya.

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap

Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.

Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal

Adapun Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diusut kepolisian usai adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
Viral