- Dok Antara
DPR Pun 'Ngangguk' Tahu Ada Isu Jokowi Masuk Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ternyata Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menegaskan tidak masalah jika Presiden Jokowi akan menjadi Dewan Pertimbangan Agung di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, seluruh jabatan pada kabinet presiden merupakan hak prerogatif presiden yang artinya presiden bebas menentukan siapa saja akan mengisi jabatan di kabinetnya.
“Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden,” kata Luluk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua orang yang dianggap layak untuk bisa membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk Dewan Pertimbangan Agung,” sambungnya.
Diketahui, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang bertugas memberikan masukan serta pertimbangan kepada Presiden.
Lembaga itu awalnya bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Nama lembaga tersebut mengalami pergantian atas usulan DPR RI melalui revisi Undang-Undang Wantimpres yang saat ini sedang dibahas.
Luluk menjelaskan menunjuk presiden terdahulu menjadi Dewan Pertimbangan Agung menjadi salah satu cara menghargai pemimpin bangsa.
“Saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi ada beliau former president itu Pak SBY, Ibu Megawati atau Pak Jokowi misalnya ya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Dewan Pertimbangan Agung juga tidak harus diisi oleh semua presiden terdahulu.
Sebab, bisa juga diisi oleh perwakilan keluarga dari presiden terdahulu yang sudah meninggal dunia.
“Mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur. Intinya termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang itu bisa ada di Dewan Pertimbangan Agung,” jelas Luluk.
“Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan agar arah Indonesia menjadi lebih baik,” tambah dia.
Pada Selasa (9/7/2024), Baleg DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi draft usulan inisiatif DPR.
Selain mengusulkan perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung, RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang.
Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.
RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR menjadi RUU usulan inisiatif.
Dengan begitu, Baleg DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.
Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR terdekat digelar pada 11 Juni 2024. Itu merupakan Rapat Paripurna penutupan sebelum DPR memasuki masa reses.(saa/lkf)