- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Mahfud MD Sebut Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bisa Kena Pidana hingga Dipecat sebagai PNS
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari tidak hanya bisa dipecat sebagai Ketua KPU atas tindakan asusila yang dilakukan.
Mahfud menegaskan, Hasyim dapat pula dikenakan pidana maupun pemecatan sebagai PNS.
"Saya berpikir langkah hukum yang lain mungkin saja dia itu dikenakan pidana, bisa delik aduan kalau ada yang mengadukan, yang mengadukan itu hanya boleh istri atau suami, yang pelaku kan. Kemudian, ada hukum kepegawaian, dia Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu (10/07/2024).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) menuturkan, sesuai peraturan disiplin PNS orang yang melakukan tindak pidana itu dapat diberhentikan berdasar hukum administrasi kepegawaian. Diberhentikan tidak dengan hormat.
"Sehingga, menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harus mengambil prakarsa untuk memberhentikan dia tanpa ada pengaduan lagi karena buktinya sudah berdasar proses semacam ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy'ari) PNS di Undip, itu harus diberhentikan, dan menurut saya itu penting bagi perguruan tinggi," ujar Mahfud.
Mahfud mengaku bahwa dirinya pernah melakukan tindakan tegas serupa saat menjadi Menpan-RB.
Mahfud memberhentikan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan tindakan-tindakan asusila.