- IST
Gugatan PKPU Vendor BUMN Bakal Membuahkan Hasil, Bro Ron Kasih Bocoran
Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Ariston Sinaga atau akrab dikenal Bro Ron, memberikan kabar baik mengenai vendor BUMN yang belum mendapatkan pelunasan.
Salah satu gugatan PKPU yang diadvokasi Bro Ron melalui tim kuasa hukumnya akan menjalani sidang putusan di Makassar.
Hal itu diungkap Bro Ron dalam video yang baru diunggahnya hari ini. Menurutnya, gugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu vendor BUMN Karya akan diputuskan besok.
"Ada tiga vendor yang saat ini berjuang mengejar hak keringatnya di pengadilan Niaga Makassar totalnya sekitar Rp5 miliaran, pada tanggal 11 Juni kemarin 2024 mereka ini sudah file PKPU di Pengadilan Niaga Makassar," kata Bro Ron dikutip dari Video Instagram yang diunggah akun brorondm, Rabu (10/7/2024).
Adapun satu gugatan yang akan diputus adalah perkara bernomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks 31 May 2024 soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
BACA JUGA:Bro Ron Dicecar Lecehkan Mbak Naya dari BUMN, Tsamara Amany: Kalo Nggak Setuju Debat Aja Jangan Dilecehkan!
Adapun pemohon dalam gugatan itu adalah PT Slava Indonesia. Termohon dalam hal ini adalah salah satu BUMN Karya yakni, PT Wijaya Karya Bitumen.
Bro Ron mengungkapkan, jika selama persidangan sejak Mei lalu tak ada tanda-tanda itikad baik untuk melunasi utang atas pengerjaan proyek.
"Selama masa sidang tidak ada tanda-tanda ingin berdamai atau bahkan menawarkan menyicil. Sampai pada saatnya harus membuat keputusan kemarin tanggal 9 Juli 2024 diundur, di mana Nanti keputusan finalnya akan dibaca 11 Juli 2024 yaitu hari Kamis," beber Bro Ron.
Tak hanya itu, Bro Ron juga menyatakan jika perjuangan para korban mulai menemui hasil. Ia berharap perjuangan rekan-rekan vendor BUMN yang belum dibayar untuk terus memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.
"Jadi apa yang saya perjuangkan selama satu setengah tahun terakhir semoga bisa membawa makna kepada kreditur atau vendor-vendor korban Bumen karya dan kali ini PT Wika Bitumen sudah dituntut untuk melunasi hutangnya," ungkapnya.
Sebab, keringat para rekanan atau vendor telah berkontribusi bagi pembangunan negara meski pembayaran proyek itu tertunggak.
"Semoga Pengadilan Niaga Makassar bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan yang tepat kepada orang-orang yang sudah berkorban yang berkeringat untuk membangun negeri. Kita selalu mendukung para kreditur bisa melakukan penagihan hak mereka tanpa intervensi dan kita berharap pengadilan bisa memberikan hasil yang baik," tutup Bro Ron. (ebs)