- tim tvOne
Usai Pegi Bebas, Hakim Eman disebut Dukun, Razman Arif Ungkit Putusan Poin 5: Bertentangan!
Jakarta, tvOnenews.com - Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang Praperadilan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Hakim Eman menjadi sorotan publik hingga praktisi hukum di Indonesia, yakni Razman Arif Nasution.
Menurut Razman, ada hal yang bertentangan dalam putusan Hakim Eman terhadap peraturan Mahkama Agung dan tidak berdasar.
Di mana kata Razman, dalam putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.
Putusan tersebut, Razman katakan, bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Sebab, putusan tersebut mengikat untuk ke depannya.
"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," ujar Razman seperti yang dikutip pada Kamis (11/7/2024).