Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono dituntut 4 tahun penjara.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Dituntut 4 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya yang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata JPU saat membacakan amar tuntutan terhadap Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Djoko membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Djoko, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap JPU.

Jaksa juga membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa lainnya perkara ini.

Ketiganya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, Ketua Panitia Lelang di PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur Tonny Budianto Sihite.

Jaksa menuntut Sofia dan Tony untuk dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, Yudhi dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Diketahui, jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam proyek Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang merugikan keuangan negara senilai Rp510 miliar. 

Korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama dengan Yudhi, Sofiah dan Tony. (hmd/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral