Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOne

Jelang Putusan SYL, Begini Kata Sekjen Partai NasDem

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim buka suara terkait menjelang putusan terduga korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hermawi menyerahkan semua keputusannya kepada hakim terkait nasib sesama kader Partai NasDem.

"Begini, saya juga lawyer ya. Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim," ujarnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dia pun menjelaskan bagaimana kasus-kasus sebelumnya yang menerpa kader Partai NasDem.

"Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," tegas dia.

"Jadi selama ini kan kawan-kawan ini menarik pernyataan semua orang keluar dari sidang, itu bukan materi persidangan," sambung dia.

Hermawi mewakili pihaknya menyerahkan dan menghormati putusan hakim terkait nasib SYL.

Hari ini, Kamis (11/7/2024), SYL akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.  

Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain SYL, terdapat dua terdakwa kasus dugaan korupsi Kementan lainnya yang akan menerima vonis pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta. 

Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap SYL dapat diputus bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.

"Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujar Koedoeboen. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral