INFOGRAFIS: Alarm Serius, Deretan Provinsi Sebagai Bandar Besar Judi Online..
Sumber :
  • Dok tvOnenews.com/Wildan Mustofa

INFOGRAFIS: Alarm Serius, Deretan Provinsi Sebagai Bandar Besar Judi Online

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dah Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkap lima provinsi, dan kota atau kabupaten terbesar di Indonesia yang terpapar judi online.

Menko Polhukam Hadi menyebut, 5 provinsi terbesar secara demografi, yang masyarakatnya sudah terpapar dengan data-data dari PPATK.

Pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun Jawa Barat.

Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar terbanyak adalah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) total pelakunya 238.568 dengan nilai transaksi Rp2,3 triliun.

Posisi ketiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah pelaku judol 201.963 kemudian peredarannya uangnya adalah Rp1,3 Triliun.

Provinsi keempat adalah Jawa Timur. Jawa Timur pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka yang keuangannya di sana Rp1,051 triliun.

Terakhir, yang kelima adalah Banten dengan total pelakunya 150.302 dan uang yang beredar di sana adalah Rp1.022 triliun.

Hadi juga menjabarkan 5 kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak di kota Administrasi Jakarta Barat Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar,  Jakarta Timur Rp480 miliar, Jakarta Utara Rp430 miliar.

Tercatat data per daerah yang paling banyak pemain judi onlinenya, hingga ke tingkat kecamatan.

"Oleh sebab itu nanti para camat para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam karena apa, karena untuk kementerian-kementerian yang lain ada TNI Polri dan lainnya itu sudah kita serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga," tegas Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia adalah anak di bawah usia 10 tahun.

Berdasarkan persentase usia tersebut, jumlah anak di bawah umur 10 tahun yang terlibat judi online sedikitnya mencapai 80 ribu orang anak.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers bersama PPATK dan Kemkominfo di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

“Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” ucap Hadi.

Rinciannya pemain judi online usia 10-20 tahun sebanyak sebanyak 11 persen atau 440 ribu orang.

Kemudian untuk rentang usia 21-30 tahun, jumlahnya 520 ribu orang atau setara 13 persen.

Sedangkan pemain judi online terbanyak berasal dari kalangan rentang usia 30-50 tahun yang mencapai 40 persen atau 1,64 juta orang.

Sementara pemain dengan usia di atas 50 tahun ada sekitar 1,35 juta orang atau sekitar 34 persen.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta tersebut," ujar Hadi.

Hadi menyampaikan, masyarakat yang bermain judi online rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Transaksi yang mereka rogoh dalam sekali main judi online berkisar Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

"Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara 10-100 ribu rupiah,"

Sedangkan, masyarakat kelas menengah ke atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.

Kendati demikian, Hadi belum membeberkan jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar Hadi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Melansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung hingga TNI-Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya Presiden Jokowi mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas hingga pemantauan situasi.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31
Desember 2024.

Pada Pasal 14 disebutkan segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral