- Istimewa
Cover Story One : Pegi Bebas, Selanjutnya...
Bandung, tvOnenews.com - Ketukan palu Hakim Eman Sulaeman yang memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari segala sangkaan dan penahanan disambut gemuruh oleh pengunjung sidang yang menyaksikan langsung jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (08/07/2024).
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini, beserta ayah dan adik-adik Pegi terlihat meneteskan air mata suka cita menyambut vonis yang dibacakan oleh hakim. Isak tangis bahagia keluarga Pegi Setiawan pecah menyambut putusan sidang gugatan praperadila yang dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum
Hakim mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pegi setiawan oleh Polda Jawa barat. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky batal demi hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (08/07/2024).
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman langsung memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.
Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Kecuali hanya pendapat hukum bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan minimal adanya dua alat bukti. Namun menurut hakim Eman Sulaeman, Polda Jawa Barat sebelumnya tidak pernah memeriksa saksi atau Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menyalahi prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka yang diatur dalam KUHAP. Sehingga kini status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.
Bareskrim Mabes Polri Hormati Putusan Hakim
Perjuangan Pegi bersama keluarga menuntut keadilan tidaklah sia-sia. Perlawanannya di sidang praperadilan menjadi langkah untuk kembali bebas. Kini pegi pun bisa kembali menatap masa depannya dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Menyikapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.
"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024).
Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.
"Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," katanya.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," sambungnya.
Keluarga Dampingi Pegi Tinggalkan Ruangan Tahanan Polda Jabar
Tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun silam membuat pegi terpukul. Begitu juga bagi keluarganya. Bak mimpi di siang bolong, ia harus menerima atas tuduhan yang disematkan terhadap dirinya menjadi buronan dan ditahan.
Saat Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan, terlihat Kuasa Hukum dan keluarga mendapinginya di salah satu ruangan Polda Jabar. Kemudian, saat Pegi keluar dari ruangan tersebut dan menemui awak media, Pegi yang mengenakan kaos cokelat muda mengucapkan terima kasih. Ungkapan bahagia langsung disampaikan Pegi Setiawan begitu ia menghirup udara bebas.
"Terima kasih semuanya, terima kasih Pak Peresiden Jokowi, terima kasih pak presiden terpilih," ujar Pegi sambil menangis di hadapan awak media, Senin (08/07/2024) malam.
"Dan saya ucapkan terima kasih seluruh netizen Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung saya dan mendoakan saya."
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada wartawan Indonesia yang sudah mendukung dan mensuport saya."
"Dan saya ucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya, yang sudah membela saya mati-matian untuk membebaskan saya," pungkasnya.
Kompolnas Minta Polda Jabar Evaluasi Pasca Vonis
Dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan menjadi babak baru kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih berselimut misteri.
Gugatan yang dilayangkan oleh Pegi Setaiwan menjadi pelajaran berharga bagi penyidik Polda Jabar agar tidak gegabah dalam menetapkan tersangka. Setiap langkah harus didasari sikap profesional dan presisi serta mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin (08/07/2024).
Benny menilai bahwa penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.
"Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya," tuturnya.
Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan," ujar Benny.
Keluarga Vina Tuntut Polisi Bisa Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan
Polisi yang profesional dan cakap dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan eky bisa menjadi peredam kegaduhan masyarakat luas. Publik menanti akhir cerita dari drama yang tersaji dan tentu yang bisa membawa keadilan untuk semua.
Rasa syukur pun diungkapkan oleh sukaesih, ibu dari Vina atas bebasnya Pegi Setiawan. Sukaesih tidak mau orang yang tidak berdosa harus menanggung hukuman atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
Sukaesih terus meminta dan menuntut kepada kepolisian untuk bisa menangkap pelaku pembunuh anaknya agar misteri kematian vina yang telah satu windu berselang bisa terjawab.
"Harapan ibu, ya, mau mencari yang tiga DPO, pelaku yang sebenarnya," kata Sukaesih di Cirebon, dilanisr Selasa (09/07/2024).
Sementara itu, kakak Vina, Marliyana mengungkap firasat keluarga soal Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya. Dia menegaskan sedari awal, keluarga Vina ragu terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan.
"Keluarga (Vina) sangat ikut senang, ya, karena kan memang keluarga juga meyakini bukan dia (Pegi Setiawan) pelakunya. Terkait ini keputusan dia bebas, gitu, ya, alhamdulillah," kata Marliyana.
Marliyana mengungkapkan terdapat pekerjaan serius Polda Jabar untuk kembali mengusut kasus tewasnya sang adik, Vina. Dia menegaskan pihak keluarga menginginkan Polda Jabar bisa menangkap tiga DPO yang hilang tersebut.
"Setelah keputusan Pegi ini bebas, keinginan keluarga dari awal masih sama mencari tiga DPO ini mencari pelaku yang sebenarnya gitu kan. Kami keluarga itu ingin mengetahui siapa pelaku sebenarnya dan apa motifnya gitu," terangnya.
Selain itu, dia mengungkapkan alasan keluarga Vina meyakini bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku sebenarnya. Dia mengutarakan bahwa status Facebook menjadi alasan utama pihak keluarga Vina yakin Pegi Setiawan bukan pelakunya.
"Saya melihat dari media ya dari status-status dia yang di Facebook itu gitu kan beredar itu di media itu bahwa dia pada saat itu (kejadian) ada di Bandung dan teman-temannya pun memberikan ketaksian bahwa dia ada di Bandung," jelasnya.
Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali
Gayung bersambut, usai Pegi memenangkan perlawanannya di PN Bandung menjadi inspirasi bagi terpidana kasus pembunuhan vina dan eky. Putusan yang memenangkan Pegi Setiawan dalam praperadilan bak oase di padang pasir bagi terpidana lain di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Vonis tersebut bisa saja dijadikan sebagai novum dan modal dalam mengajukan peninjauan kembali (PK).
Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (08/07/2024).
Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon. Salah satu hal yang dijadikan novum tersebut, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eky. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.
“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” ucap dia.
Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.
Pegi Setiawan dengan tegas menyatakan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal.
“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jabar, Rabu (10/07/2024).
Pegi menekankan pihaknya bisa membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya. Selain itu, dirinya mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.
“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eky),” ujarnya.
Ya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memang rumit dan memunculkan berbagai drama dan intrik. Kasus salah tangkap Pegi Setiawan memang menjadi momok bagi penerapan hukum di indosesia saat ini. Dan tentu itu menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum agar bersikap profesional dan penuh integritas dalam mengemban tanggung jawab.
Banyaknya pertanyaan yang belum terjawab menjadi tantangan besar bagi polisi untuk bisa segera mengungkap dan menangkap buron dan otak pelaku pemnbunuhan vina dan eki.
Tentu publik menanti akhir dari cerita ini. Harapan besar tertumpu di pundak polisi agar bisa melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berpegang pada kebenaran dan keadilan untuk semua....
Saksikan selengkapnya di Program Cover Story One, Kamis 11 Juli 2024 Pukul 23.00 WIB.
(ant/ebs/muu/aag/lgn/ads/lis/fis)