- Antara
Lemkapi Sebut Kasus Pembunuhan Vina Belum Berakhir, Polisi Wajib Mengungkap Kasus Ini Sampai Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eki terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dia mengatakan sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum, kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas Kepolisian.
"Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," katanya.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
"Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," katanya.
Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menghormati putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.