Puan Maharani (tengah) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Puan Maharani: RUU Dewan Pertimbangan Presiden Berpeluang Disahkan Sebelum Prabowo Dilantik

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani bicara soal waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.

Dia menyebut DPR RI saat ini baru akan membahas RUU Wantimpres pada masa sidang berikutnya setelah masa reses selesai pada 15 Agustus 2024.

“Terus UU Wantimpres, tadi kan baru masuk Paripurna, besok kita masuk masa reses, jadi kita akan bahas di masa sidang yang akan datang,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Puan mengatakan dirinya tidak bisa memastikan kapan RUU Wantimpres akan disahkan menjadi UU. Jika waktunya dimungkinkan, dia menyebut pengesahan RUU Wantimpres bisa dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

“Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir,” jelasnya.

Namun, jika DPR masih belum selesai melakukan pembahasan maka RUU Wantimpres bisa disahkan pada pemerintahan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih 2024.

“Namun jika tidak memungkinkan, presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani. Jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak,” tutur Puan.

Dalam Rapat Paripurna ke-22 pada Kamis (11/7/2024), DPR telah menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR. 

RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden.

Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimvangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan. (saa/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral