Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi
Kamis, 11 Juli 2024 - 16:47 WIB
SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(mhs/muu)