Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi

Kamis, 11 Juli 2024 - 16:47 WIB

SYL diyakini melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(mhs/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:25
03:03
01:47
01:21
11:37
02:51
Viral