Razman Arif Nasution.
Sumber :
  • IST

Sindiran Menohok Razman Arif ke Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Dia Hakim atau Dukun?

Kamis, 11 Juli 2024 - 18:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi hukum Razman Arif Nasution memberikan sindiran menohok kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman buntut dari putusannya yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dia menilai beberapa putusan Hakim Eman Sulaeman tidak berdasar dan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung.

Razman Arif pun membacakan putusan hakim poin 5 yang menyebutkan bahwa 'menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon'.

Putusan tersebut, kata Razman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Ini hakim, dia paham hukum atau dukun? Kok putusan lebih lanjut. Putusan lebih lanjut itu artinya ada putusan yang akan keluar ke depannya dan tidak tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," jelasnya, dikutip Kamis (11/7/2024).

Razman Arif pun menjelaskan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Pasal 2 ayat 3 kata Razman, disebutkan bahwa putusan pra peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dengat alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia tidak mungkin keluarkan poin 5," lanjut Razman.

Kemudian Razman juga menyebut bahwa hakim tidak bisa memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan, seperti yang tertera pada putusan.

"Apa urusannya memerintahkan. Penghentian boleh, tapi untuk bagaimana berikutnya akan jalan tunggu SP3, dan itu harus ada penetapan dari Kapolda untuk menyatakan bahwa ini SP3," katanya.

Awalnya, Razman mengakui bahwa dia juga mendorong agar dilakukan praperadilan untuk menguji status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang menjadi objek hukumnya.

Atas putusan yang dinilai salah tersebut, Razman Arif akan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Razman melaporkan Eman Sulaeman karena putusannya melampaui kewenangan dan ultra petita.

"Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya," ucapnya. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral