Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
IJTI Kecam Pemukulan yang Diduga Dilakukan Pendukung SYL kepada Jurnalis Kompas TV
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:02 WIB
4. Kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
5. IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas
6. IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik
(muu)