- Antara
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Begini kata Komnas HAM
"Ini untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik Perempuan, terutama terkait dengan keterwakilan Perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di Tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkasnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024.
Keppres itu terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Jabatan Ketua KPU kini kosong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT.
Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Plt Ketua KPU.
Penunjukan Afif sebagai Plt Ketua KPU RI setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI.