Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Sah! Syahrul Yasin Limpo atau SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Ini yang Disampaikan Mantan Menteri Pertanian RI Itu Setelah Selesai Persidangan

Kamis, 11 Juli 2024 - 20:59 WIB

tvOnenews.comSyahrul Yasin Limpo atau SYL resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7/2024). 

 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun. Selain itu, SYL juga harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

 

 

Tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30.000 dolar AS.

 

Setelah persidangan berlangsung, SYL segera bergegas untuk keluar dari ruang sidang. Namun, kericuhan justru terjadi. Sejumlah wartawan yang sudah menunggu SYL di luar ruang sidang pun ikut terdorong-dorong.

 

Meski begitu, SYL sempat menyampaikan pendapatnya mengenai hasil persidangan yang baru saja diterima olehnya. Menurut SYL kepada awak media, vonis yang diberikan hakim kepadanya merupakan konsekuensi dan risiko dari jabatan yang diemban olehnya.

 

"Bahwa, apa yang terjadi hari ini, bagi saya ini bagian dari konsekuensi jabatan saya," ujar SYL kepada awak media seperti dikutip dari YouTube tvOneNews, Kais (11/7/2024).

 

Menurut SYL, vonis tersebut akan dijalankannya sebagai tanggung jawab kepemimpinannya selama menjadi Menteri Pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional.

 

"Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3-4 tahun ini memimpin (Kementrian) Pertanian dalam rangka menenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID," tambahnya.

 

Dengan vonis tersebut, SYL juga berjanji di hadapan awak media jika ia akan mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai Mentan.

 

"Oleh karena itu, mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership. Ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan kebijakan yang saya ambil. Saya akan pertanggung jawabkan itu adik-adikku teman pers. Saya akan pertanggung jawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," tutup SYL.

 

(ism)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:25
03:29
06:15
03:04
01:40
04:15
Viral