- Fikri Yusuf-Antara
Biaya Bikin Paspor Buat yang Belum Punya, Persiapkan Sebelum Pergi ke Luar Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Segini biaya bikin paspor buat yang belum punya. Anda harus persiapkan dananya sebelum pergi ke luar negeri.
Paspor merupakan dokumen penting bagi seluruh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai bukti identitas diri ketika sedang tidak berada di negara asalnya.
Paspor memuat identitas resmi pemilik yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara.
Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan dan lain-lain.
Namun, membuat paspor tidaklah gratis. Terdapat sejumlah biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.
Terdapat dua jenis paspor, yakni paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya:
- Paspor biasa: Rp350.000
- Paspor elektronik: Rp650.000
2. Denda paspor:
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor hilang: Rp 1 juta
Berikut daftar biaya pembuatan paspor:
- Paspor biasa 48 halaman per buku Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman per buku Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama per permohonan Rp1 juta
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang per permohonan Rp1 juta
- Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak per permohonan Rp500.000
- SPLP untuk WNI per buku Rp100.000
- SPLP untuk orang sing per buku Rp150.000 (nsi)