Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Zainal Arifin Azhari

KPK Geledah Rumah Mahfud di Madura Buntut Kasus Dana Hibah, Rp300 Juta Disita

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mahfud anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP asal Kabupaten Bangkalan, Madura. Penggeledahan itu pengembangan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Iya benar, tapi bukan OTT, hanya penggeledahan aja," kata Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Fatkurrahman menegaskan penggeledahan itu dilakukan di rumah Mahfud di Jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, pada Selasa (9/7/2024)

"Penggeladahan oleh KPK itu di rumah Mahfud  di perumahan IMC Bangkalan, bukan di rumah yang ada di Desa Katol, Kecamatan Kokop Bangkalan," jelasnya.

Dari penggeledahan itu, kata dia, KPK menyita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp20 ribu senilai Rp300 juta. 

"Bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya pengeledahan, yang disita uang pecahan 20 ribuan. Diperkirakan sekitar Rp300an (juta)," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Sekitar 12 nama (tersangka baru),”  namun ada 4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kata alek saat di hubungi wartawan Rabu (090724)

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendatangi sejumlah lokasi di Jawa Timur diantaranya rumah Mahfud legislator Fraksi PDI P di Pulau Madura.

Menetapkan empat tersangka Hingga kini, KPK belum merilis nama lengkap keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari DPRD Jatim. Pimpinan KPK hanya menyebut inisial yang telah menjadi tersangka. Yakni, K, I, dan AS.

Saat KPK mendatangi DPRD Jatim, penyidik KPK tidak menemukan legislator satu pun di DPRD Jatim. Penyidik KPK pun tak menghentikan langkahnya.

Penyidik KPK mendatangi salah satu rumah dari anggota DPRD Jatim dari PDIP di Bangkalan. Yaitu, Mahfud. Sayangnya, Mahfud pun tak ada. Dari rumah Mahfud, penyidik KPK membawa uang Rp 300 juta. Hal itu dibenarkan Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman.

KPK menetapkan sekitar 12 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Penyidik lembaga antirasuah itu mendatangi DPRD Jatim untuk melanjutkan penyelidikan kasus dana hibah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak. (ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral