Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM singgung Polda Jabar soal kasus Vina.
Sumber :
  • tvOne

Sebut Polda Jabar Tidak Niat Ungkap Kasus Vina, Pengacara Pegi Setiawan: Kalau Niat Harusnya 8 Tahun Sudah Tertangkap

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM memberikan kritik keras terhadap kinerja Polda Jabar yang tidak kunjung mampu mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky meski sudah 8 tahun berlalu.

Sebelumnya, Pegi Setiawan sudah dinyatakan terbebas dari tuduhan tersangka kasus Vina dan Eky dari putusan sidang praperadilan.

Di dalam sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu, hakim memutus bahwa status tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Meski demikian, jika suatu saat Polda Jabar berhasil menemukan bukti yang lebih kuat terkait keterlibatan Pegi Setiawan, maka pria tersebut bisa saja jadi tersangka kembali.

Terkait hal tersebut, pengacara Pegi Setiawan yakin bahwa kliennya tidak akan dijadikan tersangka kembali.

Sebab, kasus pembunuhan Vina ini sudah berjalan selama 8 tahun dan Polda Jabar belum berhasil menangkap seluruh pelakunya.

Menurut Toni, Polda Jabar tidak memiliki niat yang kuat untuk mencari pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

"Delapan tahun harusnya dapat dong kalau niat," kata Toni, dikutip Jumat (12/7/2024).

Bahkan, ia khawatir bahwa di balik Polda Jabar yang terkesan tidak berniat mengungkap kasus ini, sebenarnya ada hal besar yang disembunyikan.

"Saya khawatir tidak niatnya itu ternyata kalau dibuka CCTV-nya pelakunya ada orang lain, saya khawatir itu," kata dia lagi.

Oleh karena itu, ia mendorong agar Kapolda Jabar bergerak langsung menuntaskan kasus pembunuhan Vina.

"Segera lakukan ini masih ada korban meninggal yang belum mendapatkan sepenuhnya keadilan, karena pelakunya belum tertangkap," ujar dia menegaskan. (iwh)

Lebih lanjut, Toni juga menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dikembalikan oleh Kejaksaan.

Hal ini dilakukan karena menurut Kejaksaan, bukti yang disampaikan penyidik tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karenanya, ia semakin yakin bahwa menang di sidang praperadilan adalah ujung jalan keadilan bagi Pegi Setiawan.

Selanjutnya, kuli bangunan itu bisa hidup dengan tenang tanpa harus khawatir dijadikan tersangka kembali. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral