- Fathnur Rohman-Antara
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bukan Akhir Pengungkapan Kematian Vina, Lemkapi: Kasus Masih Terbuka Lebar untuk Disidik Kembali dari Awal
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut putusan hakim praperadilan yang membatalkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky bukan akhir pengungkapan kasus itu.
"Kasusnya belum selesai. Pengungkapan kasus ini tetap jadi tanggung jawab Polri agar kematian Vina dan Eky terungkap dengan sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Dia mengatakan sebelum semua pelaku ditangkap dan diproses secara hukum kasus ini belum berakhir dan tetap harus jadi prioritas kepolisian.
"Kewajiban aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sampai tuntas. Proses hukum tidak boleh dihentikan," ujarnya.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses agar mendapat hukuman atas perbuatannya.
"Kasihan pihak keluarga Vina dan Eky bila ada pelaku masih berkeliaran bebas," terang dia.