- Antara
Ada Satu Barang Bukti Bikin Tercengang Saat Polisi Tangkap 29 Pelaku Judi Online di Jakbar
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap 29 pelaku judi online di Jakarta Barat selama periode 8-11 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa 29 pelaku itu terdiri dari sebagian adalah pemain judi online dan sebagian lainnya berperan memasarkan judi tersebut.
"17 orang selaku pemain judi 'online' dan 12 orang selaku 'telemarketing'," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (12/7).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan tersebut, antara lain puluhan telepon seluler atau handphone hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi online.
"Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse," kata Syahduddi.
Selain itu, dari para "telemarketing" judi online, polisi juga menyita sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.