Sumber :
- Antara
Ada Satu Barang Bukti Bikin Tercengang Saat Polisi Tangkap 29 Pelaku Judi Online di Jakbar
Jumat, 12 Juli 2024 - 19:29 WIB
"13 kartu ATM dan satu unit 'airsoft gun'," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Syahduddi. (ant/dpi)