Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kasat Reskrim AKBP Hady Saputra Siagian (kiri) saat jumpa pers di Polres Jakut pada Jumat (12/7)..
Sumber :
  • Antara

Remaja Putri di Jakut Dihamili Pemuda yang Dikenal Lewat Medsos, Polisi Sampai Bolak-balik ke Rumah Korban

Jumat, 12 Juli 2024 - 19:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pemuda berinisial KML (19), pelaku kasus persetubuhan dengan korban berinisial SR (16) yang berstatus anak di bawah umur di Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, atas peristiwa itu, korban hamil dan sudah melahirkan. 

"Kami tangkap pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, Jumat (12/7).

Gidion menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan SR dengan KML melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

Kemudian perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023. Hal itu menyebabkan korban hamil.

Gidion menambahkan, tak ada niat baik KML untuk bertanggung jawab membuat keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral