Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari..
Sumber :
  • Antara

Soal Desakan Komnas HAM Bentuk Satgas TPKS Buntut Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, KPU Bilang Begini

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi desakan Komnas HAM untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di KPU.

Dia menjelaskan pihaknya akan membuat surat edaran atau surat keputusan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan KPU.

“Kami juga sudah melakukan pembahasan soal ini. Intinya kita juga akan melakukan dan juga membuat semacam namanya tidak satgas ya, surat edaran atau surat keputusan kita yang mengatur soal hal-hal terkait dengan upaya-upaya untuk misalnya menghindari kekerasan terhadap perempuan dan sejenis,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).

Dia menyebut aturan itu masih dalam pembahasan sebelum akhirnya diterbitkan.

“Nanti pada saatnya kita akan sampaikan termasuk kita sosialisasikan ke jajaran kami sendiri, di pengawasan internal juga melakukan langkah-langkah percepatan untuk mengantisipasi hal-hal yang sekiranya tidak patut terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mendesak seluruh lembaga penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengimplementasikan Undang-Undang TPKS ke dalam peraturan lembaganya masing-masing.

Hal itu buntut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh bekas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag.

"Komnas HAM mendesak Lembaga Penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk segera mengimplementasikan UU TPKS dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan TPKS di masing-masing lembaga dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (11/7/2024).

Pramono mengatakan Komnas HAM juga mendesak lembaga penyelenggara pemilu agar segera membentuk Satgas untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan TPKS.

"Sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," tandasnya. (saa/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
01:05
Viral