Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (12/7/2024)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

KPK Bakal Jemput Paksa Haji Robert Bos PT Nusa Halmahera Minerals Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjemput paksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert

Haji Robert seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov Maluku Utara (Malut).

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa pemberian alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Karena itu, Tessa menegaskan agar Haji Robert kooperatif dengan penyidik KPK. 

Menurut Tessa, saksi yang dipanggil lembaganya berarti sangat penting keterangannya.  

"Kami tetap menghimbau saksi kooperatif untuk hadir," ujarnya.

Teranyar, Haji Robert dipanggil penyidik pada Rabu, 3 Juli 2024. Namun dia mangkir.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu (22/5).

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (6/3).

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis (4/1).(mhs/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral