- istimewa - Antara
Lagi, KPK Lakukan Penggeledahan soal Kasus Suap Dana Ibah Pokmas Jatim
"Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung," bebernya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur hari ini. KPK menyebutkan penggeledahan itu bagian dari penyidikan salah satu kasus yang tengah ditangani.
"Ada kegiatan penyidikan KPK di Surabaya dan sekitarnya," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (10/7).
Sedangkan dalam perkara yang menjerat Sahat, telah divonis 9 tahun penjara. Sahat terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9).
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. (aag)