Datangi Kantor Kemensos, korban kerusuhan Maluku 1999 minta percepat ganti rugi.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Datangi Kantor Kemensos, Korban Kerusuhan Maluku 1999 Minta Percepat Ganti Rugi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah warga yang menjadi korban pengungsi kerusuhan Maluku 1999 menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat pada Sabtu (13/7/2024). 

Mereka yang tergabung dari tiga provinsi, yakni Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku menggelar aksi untuk menuntut pemerintah segera membayar ganti rugi imbas dari kerusuhan yang terjadi 25 tahun silam. 

"Kami meminta Ibu Tri selaku Ibu Menteri untuk bertanggung jawab sesuai dengan tupoksi dia sebagai menteri. Karena hari ini kita dinyatakan sudah menang perkara. Harapannya ketika kita kembali ke daerah ini sudah terselesaikan semua bantuan," ucap Ketua Koordinator dari Sulawesi Tenggara Laode Ardi alias Arce. 

Di sisi lain, Ketua Koordinator Maluku Hendry Tua Suun mengungkapkan aksi ini dilakukan untuk meminta hak-hak para korban pengungsi sesuai dengan keputusan dari pengadilan. 

"Kami di sini untuk mencari keadilan. Tidak akan mungkin kalau tidak ada keputusan pengadilan kami tidak ada di sini. Karena keputusan pengadilan ini sudah inkrah, maka kami berhak untuk mengambil hak-hak kami," ungkapnya. 

Maka dari itu, Hendry berharap bahwa presiden dapat memperhatikan para warga yang telah menjadi korban pada kerusuhan Maluku tahun 1999 lalu. 

"Harapan saya supaya ada perhatian pemerintah untuk bagaimana melihat keadaan kondisi kami di sini," tandasnya.

Sekedar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) meminta pemerintah diwajibkan memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga yang menjadi korban kerusuhan di Maluku pada 1999.

Adapun rincian ganti rugi tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi. (aha/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:05
10:13
03:23
02:16
04:37
Viral